Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Desa Purworejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati

Kegiatan pengecekan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan peninjauan terhadap lokasi yang diajukan dalam permohonan PKKPR Non Berusaha guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi lokasi, penggunaan lahan, aksesibilitas, serta kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tertib tata ruang dan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecekan lapangan juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam proses pemanfaatan ruang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus berkomitmen mendukung pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan melalui pelayanan yang responsif dan sesuai regulasi guna mendukung pembangunan wilayah yang tertata dan harmonis.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.