Kantor Pertanahan Kabupaten Pati hadiri rapat daring bersama Komisi II DPR RI terkait PTSL dan Lahan sawah dilindungi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Winarto, bersama Pejabat Pengawas menghadiri rapat daring bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Kegiatan rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah Kementerian ATR/BPN, serta organisasi pemerintah daerah dan desa seperti APDESI, APKASI, dan APEKSI.
Agenda rapat membahas terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pengelolaan dan perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai pihak menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi terkait dalam mendukung kelancaran program PTSL dan perlindungan lahan pertanian produktif. Program PTSL dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.
Selain itu, pembahasan mengenai Lahan Sawah yang Dilindungi menjadi perhatian penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali. Upaya perlindungan LSD diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keseimbangan tata ruang wilayah.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang melalui koordinasi, sinkronisasi, dan penguatan pelaksanaan kebijakan di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program PTSL dan perlindungan
