Pernah melihat peta tata ruang, kawasan perkotaan, hingga berbagai rencana pengembangan wilayah? Tapi, pernahkah terpikir siapa yang bekerja di balik proses tersebut?

Yuk, #SobatPusbinJF kita kenalan lebih dekat dengan Penata Ruang (JFPR)!👋

Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan yang berperan dalam penyelenggaraan penataan ruang, meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penataan ruang.

Menariknya, JFPR sudah bersifat terbuka. Tidak hanya dari Kementerian ATR/BPN, ASN dari kementerian maupun instansi pemerintah lainnya juga memiliki peluang untuk berkarier sebagai JFPR melalui mekanisme perpindahan sesuai ketentuan. Dalam menjalankan perannya, JFPR perlu menguasai kompetensi teknis mulai dari dasar penyelenggaraan penataan ruang, perencanaan dan pemanfaatan ruang, hingga pengendalian, penertiban, dan pengawasan penataan ruang. Karena ruang yang baik membutuhkan keahlian yang baik pula.😉

Kenali JFPR lebih dekat, dan temukan bagaimana peran Penata Ruang turut mewujudkan ruang Indonesia yang lebih tertata, berkualitas, dan berkelanjutan.

Swipe sampai slide terakhir dan nantikan pembahasan kompetensi teknis JFPR di seri selanjutnya 👉

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.