Dalam rangka pengembangan inovasi Aksi Perubahan Resilient Protocol Network (RPN), Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (TUPP), Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian ATR/BPN, melaksanakan sosialisasi internal sebagai upaya memperkuat tata kelola keprotokolan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus mendukung implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, melalui penguatan tata kerja, kesiapan personel, dan koordinasi kegiatan pimpinan.
Melalui sinergi pilar ini, RPN diharapkan memperkuat penerapan pedoman keprotokolan sekaligus membangun sistem komunikasi, koordinasi, dan pelayanan pimpinan yang lebih tangguh, terintegrasi, dan responsif.
