Badan Bank Tanah Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan untuk Dukung Reforma Agraria

Pati — Badan Bank Tanah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah yang berlangsung pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2026 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan.

Melalui program reforma agraria, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap pengelolaan lahan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat perekonomian masyarakat setempat.

Penandatanganan perjanjian pemanfaatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penataan dan pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Program reforma agraria yang dijalankan bersama Badan Bank Tanah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap tanah sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.