Dukung Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026, Direktur Jenderal Penataan Agraria turut hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah

Dukung Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026, Direktur Jenderal Penataan Agraria turut hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara pada hari Kamis (07/05/26).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Komandan Komando Distrik Militer Penajam Paser Utara, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan perwakilan jajaran Forkopimda.

Penandatangan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5 s.d. 7 Mei 2026, dengan total peserta Subjek Reforma Agraria sejumlah 540 orang. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung didepan notaris dan secara simbolis disaksikan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi penyerahan piagam apresiasi kepada Tim GTRA Kabupaten Penajam Paser Utara dan secara simbolis penyerahan sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.