Sidang Akhir GTRA Kabupaten Pati Tetapkan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah Tahun 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pati melaksanakan Sidang Akhir GTRA dan Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah Tahun 2026, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.

Sidang akhir tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Winarto, serta seluruh anggota Tim GTRA Kabupaten Pati.

Pelaksanaan sidang menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam proses penetapan subjek dan objek redistribusi tanah. Melalui sidang ini dilakukan pembahasan dan penetapan berdasarkan hasil identifikasi, verifikasi, serta penelitian terhadap calon subjek dan objek redistribusi tanah.

Untuk pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026, lokasi yang ditetapkan berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Selain penataan aset melalui redistribusi tanah, GTRA Kabupaten Pati juga mengidentifikasi sejumlah wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan melalui Penataan Akses dan Penataan Aset, sebagai bagian dari upaya mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Adapun potensi Penataan Aset meliputi:

Desa Dororejo, Kecamatan Tayu;
Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti.

Sementara itu, potensi Penataan Akses meliputi:

Desa Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal;
Desa Plukaran, Kecamatan Gembong;
Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong;
Desa Pohgading, Kecamatan Gembong.

Melalui pelaksanaan Sidang Akhir GTRA ini, Kabupaten Pati terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Reforma Agraria yang terintegrasi. Penataan aset dan akses diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati bersama GTRA Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Reforma Agraria secara terarah, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Pati.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.