Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Ditjen Tata Ruang Bahas Lima Rancangan Rencana Tata Ruang Daerah
Jakarta, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Lintas Sektor) pada Rabu (12/11/2025), sebagai bagian dari proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah agar berjalan lebih efektif, sinkron, dan memberikan kontribusi nyata terhadap terwujudnya penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Rakor Lintas Sektor ini diselenggarakan dalam rangka pembahasan dan harmonisasi substansi terhadap 5 (lima) rencana tata ruang daerah, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah; Rancangan Peraturan Bupati Bandung tentang RDTR Wilayah Perencanaan Pasirjambu–Ciwidey–Rancabali (PACIRA); Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Sekitar Zona Otorita Kawasan Pariwisata Borobudur; Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kulon Progo Tengah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.
Pada kesempatan ini, para kepala daerah turut memaparkan potensi, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayahnya masing-masing.
Pemaparan pertama diawali oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, Satria menjelaskan bahwa Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Semarapura–Tegal Besar–Goa Lawah memiliki potensi strategis sebagai pusat kebudayaan Bali, pusat kegiatan wilayah (PKW) Bali Timur, serta pengembangan sentra UMKM dan pariwisata KSPN Amuk.
“Kami berharap penataan kawasan ini dapat mewujudkan Kota Pusat Kebudayaan Bali yang didukung sektor pertanian, ekonomi kreatif, digital, dan pariwisata berwawasan lingkungan,” ungkap Satria.
Dari Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna menjelaskan bahwa kawasan Pasirjambu–Ciwidey–Rancabali (PACIRA) mencakup tiga kecamatan dengan potensi sumber daya alam yang luar biasa, termasuk kawasan strategis Bandung Selatan dan Soreang.
“Tujuan pengembangan PACIRA adalah mewujudkan kawasan berkualitas yang seimbang antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, berorientasi pada pengembangan pariwisata berkelanjutan dan pertanian produktif,” ujar Dadang.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan dua wilayah perencanaan yang menjadi fokus, yaitu RDTR Sekitar Zona Otorita Kawasan Pariwisata Borobudur dan RDTR Kulon Progo Tengah.
Kawasan Sekitar Borobudur menjadi penyangga KSPN Borobudur dengan potensi besar dalam ekowisata berbasis alam dan budaya, sedangkan Kulon Progo Tengah termasuk dalam kawasan Aerotropolis Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Kami menata kawasan agar menjadi wilayah pertumbuhan ekonomi yang berbasis pertanian, pariwisata, dan perdagangan yang tetap menjaga kelestarian budaya serta fungsi lingkungan hidup,” kata Agung.
Sebagai pemapar terakhir, Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, memaparkan bahwa dalam Rancangan RTRW Kabupaten Purwakarta Tahun 2025–2044, sektor industri pengolahan menjadi tulang punggung ekonomi daerah dengan kontribusi 57% terhadap PDRB.
“Tujuan penataan ruang kami adalah mewujudkan Kabupaten Purwakarta yang maju, mandiri, dan berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan industri, pertanian, dan pariwisata berkarakter Sunda berlandaskan Tri Tangtu di Buana,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan rencana tata ruang tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Hari ini kita membahas lima rencana tata ruang. Apa yang seharusnya dirasakan dari RDTR adalah kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan sistem OSS, izin berusaha bisa langsung terbit maksimal dalam 20 hari. Saat ini sudah lebih dari 400 ribu produk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan melalui OSS,” jelas Suyus.
Suyus juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan daerah, terutama dalam hal peruntukan kawasan hutan, kesesuaian batas daerah, garis pantai, serta kebijakan pembangunan lintas sektor. Ia menambahkan, RDTR memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendorong investasi, serta mempercepat pembangunan berkelanjutan.
“Kita terus dorong percepatan penyusunan RDTR. Targetnya hingga 2028 akan terwujud 2.000 RDTR di seluruh Indonesia, dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam arahannya, Suyus juga menyoroti pentingnya dukungan legislatif daerah dalam percepatan penetapan RTRW Purwakarta, serta optimalisasi struktur ruang dan konektivitas di kawasan pariwisata PACIRA. Ia menambahkan bahwa untuk wilayah Klungkung dan Kulon Progo perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pengendalian daya dukung lahan pariwisata.
“Kita harus memastikan bahwa setiap RDTR yang disusun mampu mengakomodasi kebijakan strategis nasional seperti pembangunan pariwisata, ketahanan pangan, serta mitigasi bencana. Masyarakat harus merasakan manfaatnya melalui kemudahan investasi, kepastian tanah, dan percepatan perizinan,” ujar Suyus.
Turut hadir dalam kegiatan ini Penata Ruang Ahli Utama, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, perwakilan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan BPN dari tiap daerah, perwakilan pemerintah daerah, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. (NR/BP)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang
