Webinar Nasional Tata Ruang Series: Tantangan dan Peluang Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional 

Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional” pada Kamis (19/06/2025).

Webinar ini diikuti oleh lebih dari 700 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pegawai pemerintah pusat dan daerah, praktisi, asosiasi profesi, akademisi, serta masyarakat umum.

Plt. Sekretaris BPSDM Kementerian ATR/BPN, Einstein Al Makarima Mohammad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seiring dengan banyaknya kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat strategis nasional, maka berpengaruh terhadap peningkatan permohonan KKPR. Namun demikian, dalam proses pelaksanaan KKPR saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti permasalahan tumpang tindih kebijakan antarsektor dan belum meratanya kapasitas SDM yang berkaitan dengan pelayanan KKPR.

“Pelaksanaan webinar ini merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN sebagai pembina di bidang tata ruang dalam mengatasi permasalahan terkait pemanfaatan ruang serta upaya kita untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang penataan ruang”, ujar Makarima.

Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, Prasetyo Wiranto selaku Direktur Sinkronisasi Pemanfataan Ruang menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, Petunjuk Teknis Nomor 10/Juknis-PF.01/XI/2023, Surat Edaran Nomor 10/SE-PF.01/VII/2024, dan Surat Edaran Nomor 3/SE-PF.01/I/2025.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan kriteria kegiatan yang bersifat strategis nasional meliputi Proyek Strategis Nasional, Proyek Prioritas Strategis (Major Project), Objek Vital Nasional, Kegiatan yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden/Keputusan Presiden/Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan. KKPR stranas ini hanya dapat diajukan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, walikota, atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.

“Sampai dengan hari ini, telah terbit 520 KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional yang terdiri dari 28 Konfirmasi KKPR, 275 Persetujuan KKPR, dan 217 Rekomendasi KKPR”, tambah Prasetyo.

Selanjutnya, Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah D, Moh. Ekafitrawan, memaparkan bahwa pelaksanaan KKPR stranas sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pelaksanaannya masih dilakukan secara non-elektronik karena masih menunggu ketersediaan sistem elektronik Kementerian ATR/BPN.

Eka menjelaskan bahwa penerbitan KKPR stranas secara non-elektronik dilakukan dengan mekanisme Konfirmasi KKPR apabila delineasinya terdapat dalam RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS; Persetujuan KKPR jika delineasinya tidak terdapat dalam RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS dan kemudian dilakukan penilaian pada seluruh Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR secara berjenjang dan komplementer; dan Rekomendasi KKPR apabila rencana kegiatan belum termuat dalam RTR dan akan dilanjutkan dengan kajian dokumen prastudi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Penata Ruang Ahli Madya, Tessie Krisnaningtyas, yang memaparkan studi kasus terkait pelaksanaan KKPR stranas. Ia mengungkapkan bahwa tantangan yang sering muncul dalam kajian KKPR stranas diantaranya adanya perbedaan lokasi antara permohonan dengan hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan, perbedaaan batas administrasi, permohonan multipoligon/multikegiatan, permohonan lintas administrasi atau lintas delineasi RTR atau berada di kawasan hutan, serta permohonan tidak termuat dalam RTR.

Melalui webinar ini, Direktorat Jenderal Tata Ruang mengharapkan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan KKPR ini, sehingga para pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan KKPR. (RV/NR)

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang/Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.