Jakarta, 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan langkah transformasi kerja guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Melalui penerapan sistem kerja Hybrid & Efisien, ATR/BPN mengadopsi pola kerja yang lebih adaptif dengan mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor B/TU.03/400/IV/2026 yang mengatur skema kerja 4 hari WFO (Senin–Kamis) dan 1 hari WFH (Jumat). Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas kerja sekaligus efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk energi.

Meskipun menerapkan fleksibilitas dalam pola kerja, ATR/BPN tetap menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Penguatan sistem monitoring kinerja dilakukan secara berkala, salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi e-Office yang mewajibkan pegawai melaporkan kehadiran dan hasil kerja selama menjalankan WFH.

Selain itu, pimpinan unit kerja diwajibkan melakukan evaluasi dan pelaporan efektivitas kinerja setiap dua minggu kepada Sekretaris Jenderal sebagai bentuk pengendalian dan akuntabilitas kinerja organisasi.

Dalam implementasinya, kebijakan ini juga tetap memperhatikan prinsip pelayanan publik yang inklusif. ATR/BPN memastikan bahwa layanan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak tetap menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, upaya efisiensi energi turut dilakukan dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, kecuali untuk kendaraan listrik, sebagai bagian dari komitmen mendukung pengelolaan energi yang berkelanjutan.

Melalui transformasi kerja ini, Kementerian ATR/BPN optimis dapat menghadirkan layanan yang lebih efektif, profesional, dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.