Tingkatkan Pemahaman Petugas Pelaksana Kegiatan Landreform pada Tahun 2026

Tingkatkan Pemahaman Petugas Pelaksana Kegiatan Landreform pada Tahun 2026

Tingkatkan Pemahaman Petugas Pelaksana Kegiatan Landreform pada Tahun 2026 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Lanjut Menggelar Bimbingan Teknis Gelombang II di 4 (empat) Provinsi

Direktorat Jendral Penataan Agraria melalui Direktorat Landreform melanjutkan pelaksanaan Bimbingan Teknis Kegiatan Landreform Tahun 2026 di 4 (empat) provinsi, yang diselenggarakan di Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Kanwil BPN Kalimantan Barat pada (31/03-2/04/2026, dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat (1-2/04/2026)

Pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut, bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait kebijakan baru pada Kegiatan Landreform, khususnya skema pelaksanaan Redistribusi Tanah melalui pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah, Teknis Pelaksanaan Tahapan Inventarisasi dan Identifikasi Subjek dan Objek Redistribusi Tanah, dan Teknis Kegiatan Teknis Kegiatan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T).

Bimbingan Teknis ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi, dan beserta seluruh jajaran Seksi Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan pada tiap provinsi, baik secara luring maupun secara daring.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.