Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Laksanakan Cek Lapang Permohonan PKKPR Non Berusaha di Kecamatan Gembong

Pati, 10 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung tertib pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku, Staff Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan cek lapang terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan cek lapang dilaksanakan pada lokasi yang berada di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Permohonan tersebut diajukan untuk pemanfaatan tanah sebagai rumah tinggal, dengan kondisi penggunaan tanah saat ini masih berupa lahan pertanian.

Cek lapang dilakukan guna memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik bidang tanah, kesesuaian penggunaan tanah eksisting, serta keselarasan rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai bagian dari proses pelayanan PKKPR.

Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berupaya memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan tanah dilaksanakan secara tertib, sesuai peruntukan ruang, serta tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepentingan masyarakat.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.