Rapat Pimpinan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah: Evaluasi Triwulan I dan Penguatan Kinerja Menuju Target 2026
Semarang – Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pimpinan yang diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional Madya, serta Koordinator Kelompok Substansi di masing-masing bidang. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah beserta jajaran, Senin (06/04/2026).
Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan kinerja organisasi, optimalisasi kualitas layanan, serta peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan program. Ia juga menegaskan bahwa capaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus terus dijaga dan ditingkatkan sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Selain itu, percepatan penyelesaian tunggakan berkas layanan turut menjadi perhatian, termasuk Sertipikasi Tanah Wakaf serta Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Bagian Tata Usaha, Muchamad Mastur, menyampaikan evaluasi penyerapan anggaran hingga akhir Triwulan I. Seluruh satuan kerja diharapkan dapat mengakselerasi realisasi anggaran dengan tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel, mengingat Triwulan II merupakan fase krusial dalam pencapaian target serapan anggaran tahun berjalan.
Dari sisi teknis, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Yan Septedyas, melaporkan percepatan penyelesaian KW 4, 5, dan 6 serta pelaksanaan redistribusi tanah guna meningkatkan kualitas data pertanahan secara menyeluruh.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Karsono, memaparkan progres pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun non-PSN, termasuk pembangunan jalan tol dan bendungan, dengan penekanan pada ketelitian proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Eni Setyosusilowati, menyampaikan laporan terkait HGU yang akan dan telah berakhir, serta sebaran indikasi pelanggaran dan pemanfaatan ruang.
