Perkuat Sinergi Penanganan Konflik Pertanahan dan Penataan Agraria Dirjen Penataan Agraria Bersama Dirjen PSKP lakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Jambi
Direktur Jenderal Penataan Agraria bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) melakukan kunjungan kerja sekaligus Rapat dalam Gelar Kasus Akhir Permasalahan Lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri Sungai Gelam SP IV Desa Gambut di Provinsi Jambi (09/04/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta pelaksanaan program penataan agraria yang berkeadilan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria menyatakan bahwa semua jajaran dalam instansi harus bekerja sesuai dengan aturan terutama para kepala kantor pertanahan harus mengetahui dan melaksanakan segala keputusan yang diambil dari peraturan yang sudah sah oleh Perundang-undangan.
Rapat ini dihadiri juga oleh Menteri Transmigrasi Republik Indonesia secara daring, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Bupati Muaro Jambi, Direktur Landreform, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kepala Kepolisian Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi serta Para Pejabat Adminsistrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, dalam kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Jambi, Direktur Jenderal Penataan Agraria menekankan terkait Hak Atas Tanah Berjangka Waktu diatas HPL Badan Bank Tanah sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan manfaat reforma agraria.
Pada pembinaan ini menekankan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan untuk bekerja sesuai dengan prosedur, professional dan akuntabel dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
