Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Mataram – Sebagai bagian dari upaya penguatan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHTAFLKWT), telah melaksanakan kegiatan pembinaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 15 Mei 2025 lalu.

Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Lalu Harisandi. Acara ini diikuti oleh perwakilan dari 10 Kantor Pertanahan se-NTB, dengan narasumber dari Direktorat PHTAFLKWT, yaitu Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustinigrum.

Dalam paparannya, Elsa menekankan pentingnya perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen utama menjaga ketahanan pangan. Ia memaparkan dasar hukum yang mendasari kebijakan tersebut, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Diskusi berlangsung aktif, membahas mekanisme penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan LSD, keterkaitannya dengan rencana tata ruang, hingga tantangan teknis yang dihadapi petugas di lapangan. Elsa menegaskan bahwa setiap permohonan penggunaan lahan sawah harus melalui proses verifikasi ketat dan memperoleh rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Pertemuan ini juga menyoroti urgensi integrasi LSD ke dalam rencana tata ruang wilayah, penguatan pengawasan, serta perlunya kolaborasi lebih erat antara pusat dan daerah dalam mempertahankan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.

Sumber: Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.