Legalitas Tanah Diperkuat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Bagikan 53 Sertipikat Hasil PTSL di Kalimulyo
PATI – Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Kamis (21/8), Tim 2 PTSL menyerahkan sertipikat kepada Peserta PTSL di Desa Kalimulyo, Kecamatan Jakenan, sebagai bagian dari pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2025.
Prosesi penyerahan dilakukan oleh Petugas Yuridis Tim 2 PTSL, Tri Imam Sahdwi Anggara, yang menyampaikan langsung sertipikat kepada Peserta PTSL di Desa Kalimulyo, Kecamatan Jakenan. Pada kesempatan ini, sebanyak 53 Sertipikat yang terdiri dari 5 sertipikat hak milik dan 48 sertipikat hak pakai dibagikan kepada peserta PTSL. Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat peserta PTSL dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
