Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terus diperkuat melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah bersama mitra strategis

Hal tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Penguatan Sinergi ATR/BPN Jawa Tengah dan PPAT serta Diskusi Keilmuan yang diselenggarakan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Novotel Semarang, Sabtu (27/06/2026).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto, hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka kegiatan. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa sinergi antara ATR/BPN dan PPAT menjadi faktor penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.

Hubungan ATR/BPN dan PPAT, menurutnya, merupakan kemitraan strategis yang harus dibangun melalui integritas, komunikasi terbuka, serta komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kesamaan persepsi terhadap regulasi pertanahan juga penting untuk mencegah sengketa dan menjaga kepercayaan publik.

Kegiatan ini turut menghadirkan diskusi bertema “Tanah Letter C Pasca PP Nomor 18 Tahun 2021” sebagai ruang penguatan pemahaman hukum pertanahan guna mendorong percepatan kepastian hukum bagi masyarakat, sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Hadir sebagai narasumber dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto memaparkan pentingnya tertib administrasi pertanahan, kualitas data akurat, serta penguatan sistem pelayanan untuk mencegah konflik pertanahan.

Melalui sinergi ini, pelayanan pertanahan di Jawa Tengah diharapkan semakin modern, terpercaya, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kerja Tuntas, Ikhlas, dan Berkualitas.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.