Kementerian ATR/BPN Audiensi dengan BUMN dan Swasta Bahas Keharmonisan Kebijakan LSD dengan Program Strategis Nasional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar audiensi dengan pelaku usaha pada Rabu, (29/4/2026) guna membahas tumpang tindih Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan proyek strategis di sektor energi, pangan, perumahan, dan lingkungan.

Pertemuan yang dipimpin Dirjen PPTR Lampri bersama Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHTAFLKWT), Andi Renald, ini dihadiri perwakilan dari PT Pertamina Hulu Energi Regional 2, PT PLN Indonesia Power, PT Perum Perumnas, dan PT Subang Harapan Sejahtera.

Andi Renald menjelaskan kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (AFLS) sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mencakup penguatan kelembagaan hingga insentif, dengan pembaruan data LSD yang harus didukung bukti kuat dan diverifikasi lintas kementerian/lembaga. Sementara itu, pemerintah menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai RPJMN dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Dari sisi pelaku usaha, Pertamina menyampaikan kebutuhan lahan tambahan 30–40 hektare per tahun untuk mendukung energi nasional, yang sebagian besar berada di area terindikasi LSD. Sektor kelistrikan juga menghadapi kendala serupa pada proyek pembangkit dan transmisi dalam PSN meski telah memiliki KKPR. Perumnas melaporkan dampak LSD terhadap 440,04 hektare lahan program 3 juta rumah, sementara PT Subang Harapan Sejahtera menghadapi tumpang tindih lahan 4,9 hektare yang telah berstatus kawasan industri.

Menanggapi hal tersebut, Lampri menegaskan bahwa target 87 persen LP2B merupakan kebijakan strategis yang tidak dapat ditawar karena amanat Asta Cita Presiden tentang ketahanan pangan.

Andi Renald menambahkan, pendataan lokasi terdampak LSD perlu dilakukan menyeluruh. Mekanisme LSD relatif lebih sederhana melalui SKB, sementara LP2B menjadi kewenangan Kementerian Pertanian. Percepatan penetapan daerah dan kelengkapan administrasi menjadi kunci, terutama bagi proyek prioritas.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.