Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Rakor Awal Penyusunan Neraca Penatagunaan tanah Regional Tahun 2026
Semarang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Awal Kegiatan Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Regional Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Aula Sentosa, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, Tim Penyusun NPGT Regional, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi tata ruang dan pertanian, serta Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Yan Septedyas sebagai Plt. Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyampaikan bahwa tanah merupakan unsur ruang yang sangat strategis sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Seiring meningkatnya kebutuhan tanah untuk pembangunan, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kondisi penggunaan tanah di lapangan, sehingga diperlukan langkah penataan yang lebih sistematis.
Kegiatan ini juga diisi dengan paparan oleh Donna Savitri, Kepala Subdirektorat Penataan dan Koordinasi Sektoral dan Regional pada Direktorat Penatagunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN. Selain itu, dilakukan diskusi serta konsultasi teknis guna memastikan keselarasan dan kualitas data yang dihasilkan.
Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Regional menjadi salah satu instrumen penting untuk memperoleh gambaran komprehensif terkait ketersediaan tanah, pola penggunaan, serta tingkat kesesuaian pemanfaatannya terhadap rencana tata ruang.
Kegiatan diharapkan dapat dihasilkan data dan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan penatagunaan tanah yang lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung perencanaan tata ruang, pengendalian pemanfaatan tanah, serta penyelesaian permasalahan pertanahan secara berkelanjutan.
Melalui rakor ini, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan penatagunaan tanah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
