Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Melakukan Penelitian Lapang Permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Melakukan Penelitian Lapang Permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor: 31/Pdt.G/2025/PN.Pti.
Penelitian Lapang ini di lakukan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rr. Diah Pratiwi Kusumaningrum, beserta staf. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administratif dan legal yang wajib dilakukan sebelum penerbitan keputusan pembatalan sertipikat. Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
