Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Laksanakan Peninjauan Lokasi untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Muktiharjo
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Peninjauan lokasi dilakukan terhadap bidang tanah yang diajukan oleh PT Senopati Ardega Manunggal sebagai bagian dari Kegiatan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual di lapangan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan pertimbangan teknis pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pemeriksaan kondisi fisik lokasi, kesesuaian pemanfaatan ruang, penggunaan tanah eksisting, aksesibilitas, serta berbagai aspek teknis lainnya yang berkaitan dengan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hasil peninjauan lapangan tersebut akan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi teknis guna mendukung pemanfaatan tanah yang tertib, optimal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam mendukung penyelenggaraan penataan pertanahan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah dan masyarakat.
Melalui kegiatan peninjauan lokasi ini, diharapkan proses pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat dilakukan secara objektif, akurat, dan akuntabel sehingga mampu mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
