Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Gelar Rapat Mediasi dan Perbaikan Peta Bidang Tanah di Desa Baturejo
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan rapat mediasi dan pembahasan perbaikan peta bidang tanah atas permohonan terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah pada Sertipikat Hak Milik di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rr. Diah Pratiwi Kusumaningrum, serta dihadiri oleh para pihak terkait, KKS Penata, Peralihan dan Pembina PPAT, KKS Penanganan Perkara dan Sengketa, Ketua Tim PTSL Tahun 2021 Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, serta staf Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan melalui mediasi dan menelaah data bidang tanah yang menjadi objek permohonan. Pembahasan perbaikan peta bidang tanah dilakukan untuk mendukung pencermatan data fisik dan administrasi pertanahan, khususnya terkait dugaan tumpang tindih bidang tanah.
Melalui rapat ini, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi terkait permasalahan yang diajukan. Data dan keterangan yang disampaikan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus berupaya menangani pengaduan dan permasalahan pertanahan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian data, koordinasi dengan pihak terkait, serta prosedur yang berlaku guna mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
