Kantah Pati Ikuti Sosialisasi Pengelolaan SiRUP untuk Penguatan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
Pati — Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Subbagian Tata Usaha mengikuti kegiatan sosialisasi pengelolaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 11 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya pengelolaan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Pelaksanaan kegiatan ini juga didasarkan pada hasil evaluasi data SiRUP per 6 Mei 2026 yang masih menunjukkan adanya capaian progres penginputan yang belum optimal pada sejumlah satuan kerja dan kantor wilayah, termasuk ketidaksesuaian data terhadap pagu anggaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Tim Pengelola Admin SiRUP untuk mengikuti sosialisasi guna memperkuat pemahaman terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi penyerapan anggaran dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan yang profesional dan terpercaya.
