Halo #SobATRBPN, masih mengira Akta Jual Beli (AJB) sudah cukup kuat sebagai bukti kepemilikan tanah? Jangan sampai keliru, ya!



AJB pada dasarnya baru sebatas bukti sah telah dilakukannya transaksi jual beli. Sementara itu, kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum wajib dibuktikan dengan kepemilikan sertipikat resmi atas nama pemilik baru.
Jadi, apabila kamu baru saja membeli tanah dan dokumennya masih berupa AJB, pastikan untuk segera memproses balik nama, agar data kepemilikan tercatat valid dan sah di kantor pertanahan.
Simak informasi selengkapnya pada infografis di berikut ya, Sob! ☝🏻
