Focus Group Discussion penyusunan materi teknis tata cara kerja kegiatan WP3WT: penegasan tanah timbul
Direktorat Penataan Agraria, melalui Direktorat Penatagunaan Tanah telah melaksanakan Focus Grup Disscusion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Tata Cara Kerja Kegiatan Penegasan Tanah Timbul di Ruang Rapat 301 Ditjen Penataan Agraria pada hari Selasa (25/11/2025).
Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri menyampaikan bahwa FGD dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi, memperjelas definisi, merumuskan parameter teknis, serta merancang tata kelola pemanfaatan tanah timbul yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan
Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono selaku narasumber menjelaskan terkait pengaturan pemberian hak atas tanah berjangka di wilayah pesisir dan perairan harus dilaksanakan sesuai peratuan perundang-undangan.
Narasumber lain yaitu Guru Besar pada Departemen Ilmu Tanah
dan Sumberdaya Lahan, Fakultas
Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Prof. Budi Mulyanto menjelaskan bahwa tanah timbul merupakan sumber daya agraria baru yang pada umumnya berupa tanah subur atau mempunyai lokasi strategis. Hal tersebut sering menimbulkan persoalan agraria di berbagai tempat, sehingga perlu segera dilakukannya pengaturan pertanahan pada tanah timbul (Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan).
Turut hadir pada agenda ini, baik secara daring maupun luring, yaitu segenap jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Biro Hukum, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
