Ditjen Tata Ruang Matangkan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai instrumen strategis penguatan kebijakan nasional

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang di Jakarta pada Senin (01/12/2025). Rapat yang yang dilaksanakan secara daring itu dikawal oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan turut diikuti oleh sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Membuka rapat, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II pada Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menekankan urgensi pembahasan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai upaya penguatan regulasi penataan ruang untuk memastikan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang optimal. Waliyadin turut menekankan pentingnya penyederhanaan mekanisme perizinan berusaha melalui sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak hanya mewujudkan kemudahan investasi, tetapi juga menjamin keadilan bagi keberlanjutan lingkungan yang turut diimbangi dengan aspek mitigasi bencana yang implementatif.

“Penataan ruang harus berjalan seimbang agar tidak hanya memudahkan investasi, tetapi juga memastikan lingkungan tetap lestari melalui penguatan mitigasi bencana,” jelas Waliyadin.

Mengawali sesi pemaparan, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan ketersediaan ruang yang memadai di seluruh Indonesia harus didukung melalui kebijakan penataan ruang yang komprehensif. Suyus juga menyampaikan pentingnya rancangan PP ini dalam mendukung Astacita, khususnya terkait upaya menjaga ketahanan pangan, energi, dan air, serta memastikan agenda hilirisasi sumber daya dapat berjalan efektif diiringi dengan kajian risiko dan mitigasi bencana yang terintegrasi demi keberlanjutan lingkungan.

Pada kesempatan itu, Suyus turut menyoroti urgensi RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam mewujudkan sinkronisasi dan integrasi produk hukum tata ruang daerah ke dalam OSS, mulai dari RDTR hingga RTRW, serta penyelesaian batas daerah agar proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif. Lebih lanjut, Suyus memaparkan bahwa revisi PP 21 Tahun 2021 yang sedang dibahas itu akan memperluas jumlah pasal dari yang semula 255 menjadi 303 pasal, termasuk penambahan bab khusus penyelesaian sengketa penataan ruang sebagai langkah penting dalam mendukung tertib tata ruang yang berkelanjutan.

“Hal ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola penataan ruang yang inklusif dan memastikan implementasi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang dalam PP ini dapat menunjang daya dukung lingkungan untuk lima hingga 50 tahun ke depan agar benar-benar membawa kemakmuran bagi rakyat,” tegas Suyus.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi lintas sektor kementerian dan lembaga untuk mengakomodir masukan dan catatan terhadap draf revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 yang disepakati bersama.

Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Direktur Perencanaan Tata Ruang, Nuki Harniati; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, Direktur Perencanaan Ruang Perairan, Abdi Tunggal Priyanto; Kepala Subdirektorat Wilayah I.C, Amelia Novianti; Kepala Subdirektorat Wilayah II.C, Sri Nuraeni; Kepala Subdirektorat Wilayah E, Corry Agustina; Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian, Gandiwa Yudhistira; dan Kepala Bagian Program dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal PPTR, Maria Irmina Dwi Sara Nominika.

Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.