Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari melakukan peninjauan lapang dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Nomor 311/ND-500.22.PG.03.03/VI/2026 Tanggal 26 Juni 2026 Hal Monitoring Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten

Lokasi peninjauan lapang monitoring LBS berada di area PT. Nanibar Kapital Nusantara yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya bersama dalam rangka mendukung program Pemerintah Prabowo-Gibran melalui program ketahanan pangan pada kegiatan LBS dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hasil peninjuan lapang menunjukan bahwa kondisi eksisting merupakan area sawah aktif yang sedang dalam fase penanaman padi. Pada sebagian kecil area terdapat beberapa rumah yang masih dalam proses pembangunan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria menekankan bahwa ruang lingkup LBS adalah kondisi eksisting sawah tanpa melihat perizinan dan pola ruang. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi terkait definisi dan ruang lingkup LBS, LSD dan LP2B serta integrasi LP2B dalam Tata Ruang untuk mendukung Asta Cita Ketahanan Pangan.

Peninjauan lapang dalam rangka mendukung program Pemerintah Prabowo-Gibran melalui program ketahanan pangan pada kegiatan LBS dan Lahan Sawah Dilindungi LSD ini turut dihadiri oleh Direktur Penatagunaan Tanah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Kepala Subdirektorat Pembinaan Daerah II E, Ditjen Tata Ruang, Penata Pertanahan Madya pada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta Tim dari Direktorat Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.