Begini Persyaratan Peralihan Hak Tukar Menukar di Kantor Pertanahan



Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa tukar menukar tanah merupakan bentuk peralihan hak yang sah secara hukum. Proses ini wajib diikuti dengan pengurusan perubahan data sertipikat agar kepemilikan baru memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Tukar menukar tanah adalah proses saling bertukar bidang tanah antara dua pihak, yang diakui sebagai bentuk peralihan hak atas tanah. Proses ini harus disertai dengan dokumen resmi agar sah di mata hukum.
Setiap warga yang melakukan tukar menukar tanah wajib mengurus perubahan data sertipikat melalui kami, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Kami siap melayani dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Pengurusan dilakukan di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Untuk kemudahan, masyarakat juga bisa memantau proses berkas melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
