Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Laksanakan Peninjauan Lokasi PKKPR Non Berusaha di Desa Puncel
Pati, 10 Juni 2026 – Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan peninjauan lokasi untuk keperluan Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan non berusaha pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan peninjauan lapangan tersebut dilaksanakan pada lokasi yang berada di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Peninjauan dilakukan guna memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik bidang tanah, penggunaan tanah eksisting, aksesibilitas lokasi, serta kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam permohonan sesuai dengan kondisi aktual di lokasi. Hasil peninjauan ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan PKKPR untuk kegiatan non berusaha.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung pemanfaatan tanah yang tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Melalui peninjauan lokasi secara langsung, diharapkan proses pelayanan PKKPR dapat berjalan secara objektif dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang berwawasan tata ruang dan lingkungan di Kabupaten Pati.
