Dorong Legalitas Tanah dan Hunian Layak, Kanwil BPN Jateng Teken PKS Bersama Disperakim Provinsi Jawa Tengah
Semarang — Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Muchamad Mastur, menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperakim, Ilham Pribadi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Lantai 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sinergitas pelaksanaan program pertanahan dan perumahan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang meliputi Sertipikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Sertipikasi Hak Atas Tanah Objek Penerima Bantuan Program Perumahan, serta peningkatan administrasi pertanahan melalui pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dalam sambutannya, Muchamad Mastur menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Disperakim. Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset dan penyediaan hunian yang layak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Ilham Pribadi, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Karsono, Kepala Bidang Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Brebes, Cilacap, Kendal, Magelang, Purbalingga, dan Wonogiri.
Melalui penandatanganan PKS ini diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Tengah.
