Rapay Pra OPS Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan Tahun 2026
Semarang – Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan Provinsi Jawa Tengah menghadiri Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan yang dalam hal ini Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Eni Setyosusilowati Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah beserta anggota tim dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (20/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pembentukan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan menentukan langkah penanganan sekaligus penetapan target operasi tindak pidana pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Dengan kolaborasi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan Provinsi Jawa Tengah dapat meminimalisir dan/atau menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terindikasi adanya unsur pidana dan keterlibatan mafia tanah secara terstruktur yang merugikan masyarakat dan negara.
Segala upaya baik preventif maupun represif dilakukan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan Provinsi Jawa Tengah dengan harapan keadilan pertanahan dapat terwujud.
