Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Gelar Mediasi Klarifikasi Pengaduan Permasalahan Batas Tanah di Desa Gabus
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rr. Diah Pratiwi Kusumaningrum, memimpin kegiatan mediasi dalam rangka klarifikasi pengaduan pertanahan terkait permasalahan batas atau patok tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dan dihadiri oleh Kepala Kelompok Kerja Substansi (KKS), staf, serta pihak-pihak terkait.
Mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan masyarakat, khususnya dalam memperoleh klarifikasi dan informasi dari para pihak terkait permasalahan batas atau patok tanah yang menjadi pokok pengaduan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati memfasilitasi proses komunikasi dan klarifikasi antarpihak dengan mencermati informasi serta keterangan yang disampaikan. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai permasalahan yang terjadi serta menjadi bahan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama jajaran terus berupaya menangani setiap pengaduan pertanahan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Mediasi menjadi salah satu upaya penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah dengan tetap memperhatikan aspek data, administrasi, serta ketentuan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berharap proses klarifikasi dapat memberikan kejelasan mengenai permasalahan yang diadukan serta mendukung terciptanya penyelesaian yang tepat bagi para pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pengaduan dan penanganan permasalahan pertanahan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
