π‘ Kini Peralihan Hak, Lebih Cepat! β‘
Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Pati! π
Proses peralihan hak atas tanah kini dapat diselesaikan lebih cepat, hanya dalam waktu 10 hari saja!
Dengan alur yang lebih jelas, masyarakat dapat mengetahui tahapan yang perlu dilakukan:
π 3 Hari β Verifikasi BPHTB
βοΈ 2 Hari β Pembuatan AJB oleh PPAT
π¦ 5 Hari β Pembayaran PNBP dan proses balik nama di Kantor BPN
β±οΈ Total 10 hari untuk proses peralihan hak, tentunya dengan kelengkapan persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Yuk, manfaatkan layanan pertanahan dengan mudah, cepat, dan transparan.
Melayani, Profesional, Terpercaya. π€
π Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
π kab-pati.atrbpn.go.id
