Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Laksanakan Konsultasi Terkait Penghapusan Barang Milik Negara di KPKNL Semarang
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan konsultasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang pada Selasa (22/07/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas proses penghapusan Barang Milik Negara (BMN), khususnya terkait tidak ditemukannya Persetujuan Penjualan (PSP) yang menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pelaksanaan penghapusan.
Konsultasi dilaksanakan guna memperoleh penjelasan dan arahan dari KPKNL Semarang mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian proses penghapusan BMN. Melalui koordinasi ini diharapkan pelaksanaan administrasi penghapusan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menyampaikan kronologi serta dokumen pendukung yang dimiliki sebagai bahan pembahasan bersama. Selanjutnya, KPKNL Semarang memberikan penjelasan mengenai prosedur dan alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut atas tidak ditemukannya dokumen Persetujuan Penjualan (PSP).
Kegiatan konsultasi ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
