Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Fasilitasi Mediasi Sengketa Pertanahan untuk Mendorong Penyelesaian Secara Musyawarah
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan mediasi sengketa pertanahan pada Senin (20/07/2026) pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan musyawarah guna mencapai kesepakatan yang adil bagi para pihak.
Mediasi dibuka oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rr. Diah Pratiwi Kusumaningrum, serta dihadiri oleh pejabat fungsional dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Adapun para pihak yang hadir dalam mediasi tersebut yaitu ahli waris Ny. Paini, Saudara Agung Prayitno beserta keluarga, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat mendukung proses klarifikasi data dan fakta di lapangan sehingga penyelesaian permasalahan dapat ditempuh melalui musyawarah mufakat.
Dalam pelaksanaan mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pendapat, serta bukti yang dimiliki. Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berperan sebagai fasilitator yang menjaga proses mediasi berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu langkah penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan kesepahaman antarpara pihak, sehingga diharapkan mampu menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus berkomitmen memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah sebagai wujud pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
