Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Laksanakan Cek Lapang Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Sidomukti
Pati, 10 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan memastikan kesesuaian pemanfaatan tanah dengan ketentuan yang berlaku, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan cek lapang terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Rabu (10/6/2026).
Kegiatan cek lapang dilakukan pada bidang tanah dengan luas kurang lebih 1.480 meter persegi yang diajukan dalam permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik tanah, penggunaan tanah eksisting, aksesibilitas lokasi, serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan pertanahan yang berlaku.
Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan verifikasi langsung di lokasi guna memastikan bahwa data yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil cek lapang tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi teknis sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan verifikasi lapangan juga menjadi langkah penting dalam mendukung pemanfaatan tanah yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan cek lapang secara langsung, diharapkan proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan dapat berjalan secara tepat, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon serta mendukung pembangunan wilayah yang terarah dan berkelanjutan.
