Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Hadiri Sidang Perkara Pertanahan di PTUN Semarang
Semarang, 4 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri sidang perkara pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Kamis (04/06/2026).
Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut atas panggilan resmi dari PTUN Semarang dalam rangka persidangan Perkara Nomor 12/G/2026/PTUN.SMG. Sidang yang berlangsung di PTUN Semarang tersebut mengagendakan Tambahan Bukti Surat Para Pihak sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
Dalam persidangan, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dan melengkapi bukti-bukti surat yang diperlukan guna mendukung proses pembuktian. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam rangka memberikan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.
Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati senantiasa berkomitmen untuk memenuhi panggilan persidangan serta memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran dalam persidangan juga merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pertanahan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan dalam setiap tahapan persidangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati akan terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut terhadap perkembangan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
