Anggota Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Novianto Ribut Subagio dan Ari Wijayanto, melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang atas permohonan untuk dan atas nama PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sendangsoko, pihak PT PLN (Persero), serta pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan lapang dilakukan sebagai bagian dari tahapan proses pelayanan pertanahan guna memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas objek tanah yang dimohonkan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek tanah untuk memverifikasi batas bidang tanah, kondisi penggunaan lahan, serta mencocokkan data administrasi dengan kondisi aktual di lapangan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap proses permohonan hak atas tanah.
Selain sebagai proses verifikasi administrasi, pemeriksaan lapang juga menjadi sarana koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, pemerintah desa, dan pihak pemohon agar seluruh tahapan pelayanan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya guna mendukung kepastian hukum pertanahan serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Pati.
