Menuju Program 3 Juta Rumah, Kanwil BPN Provinsi Jateng Matangkan Langkah Strategis Sertipikasi Guna Kepastian Hukum

Semarang — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pembahasan Persiapan Sertipikasi Lintas Sektor (Lintor) Program 3 Juta Rumah secara daring pada Rabu (20/05/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dukungan sektor pertanahan terhadap Program Nasional 3 Juta Rumah yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, serta diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis spasial dan identifikasi bidang tanah, Jawa Tengah memiliki potensi sekitar 23 juta bidang tanah yang berkaitan dengan kawasan rumah tinggal dan permukiman. Dari hasil analisis tersebut, sebanyak 874.322 bidang menjadi estimasi target sertipikasi yang akan ditindaklanjuti melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Lintas Sektor (Lintor).

Selain target jangka menengah tersebut, terdapat target prioritas sebanyak 1.465 bidang yang harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti hingga Juli 2026. Data target telah tersedia secara by name by address beserta dukungan data spasial untuk mempermudah proses identifikasi dan sinkronisasi di lapangan.

Plt. Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya percepatan sensus dan verifikasi oleh seluruh Kantor Pertanahan agar data target dapat dipastikan sesuai, baik dari aspek status hukum tanah, tata ruang, maupun kondisi eksisting di lapangan. Bidang-bidang yang masuk kategori sengketa, konflik, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diminta untuk sementara menunggu proses verifikasi terlebih dahulu.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah, Program Sertipikasi Lintas Sektor diharapkan mampu mendukung penyediaan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.