Kanwil BPN Jateng Rapat Koordinasi Konsolidasi Tanah (KT) pada bidang tanah diatas areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Kudus.
Semarang, 14 April 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Konsolidasi Tanah (KT) pada bidang tanah diatas areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Merapi Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rencana kegiatan Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Desa Klumpit, yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi. Status lahan tersebut dinilai memerlukan pembahasan dan koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi atas berbagai kendala teknis maupun administratif dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di kawasan tersebut.
Sejumlah pemangku kepentingan turut diundang dalam rapat ini, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kudus, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Camat Gebog, serta Kepala Desa Klumpit.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi antarinstansi guna memastikan program Konsolidasi Tanah dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan fungsi perlindungan lahan pertanian, khususnya di wilayah Kabupaten Kudus.
