Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Ajak Masyarakat Waspada Gratifikasi
Pati — Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik gratifikasi dalam layanan pertanahan.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi integritas dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas. Baik pemberi maupun penerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar biaya resmi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.
Melalui upaya ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terus berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Partisipasi aktif masyarakat dalam menolak gratifikasi menjadi kunci penting dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya.
