Dirjen PPTR Konsultasikan Percepatan Penetapan LP2B di Kabupaten Gresik, Banyumas, Subang dan Kota Cilegon
Pada Selasa, (7/4/2026), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Subang, dan Kota Cilegon.
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, didampingi Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, dan tim teknis terkait.
Dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Bambang Haryo Bintan; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang, Ahmad Amin.
Pertemuan membahas Kebijakan Ketahanan Pangan sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B.
Dari hasil pembahasan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Subang secara substansi telah memenuhi target, sementara Kota Cilegon masih memerlukan penyesuaian melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi, mengingat karakteristik wilayah sebagai kota industri.
Rapat juga menyepakati bahwa data spasial dari keempat daerah disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan penyusunan LP2B secara spasial.
Melalui koordinasi ini, Ditjen PPTR menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian alih fungsi lahan serta penataan ruang, guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan wilayah.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
