Penyuluhan PTSL 2026 di Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu, Wujudkan Pemahaman Masyarakat tentang Pendaftaran Tanah
Pati, 6 April 2026 — Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menyelenggarakan kegiatan penyuluhan PTSL di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Balai Desa Tamansari, dan dihadiri oleh masyarakat setempat yang menjadi peserta program PTSL Tahun 2026.
Dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian Resor (Polres) Pati. Kehadiran para narasumber tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya terkait aspek hukum, prosedur pendaftaran tanah, serta pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Melalui penyuluhan ini, masyarakat diberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban peserta. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada narasumber.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya legalisasi aset melalui program PTSL. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Pati dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan seluruh proses pendaftaran tanah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
