Tanah Tidak Bersertipikat Diambil Negara = Hoax



waspada informasi palsu yang menyatakan bahwa tahun 2026 tanahmu akan diambil negara.
Faktanya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, verponding, leter c tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Jadi, tunggu apa lagi? Kini saatnya daftarkan tanahmu untuk dapatkan sertipikat tanah ya
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
