Tanah Tidak Bersertipikat Diambil Negara = Hoax

waspada informasi palsu yang menyatakan bahwa tahun 2026 tanahmu akan diambil negara.

Faktanya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, verponding, leter c tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Jadi, tunggu apa lagi? Kini saatnya daftarkan tanahmu untuk dapatkan sertipikat tanah ya

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.