Yuk Ketahui Syarat dan Prosedur Peralihan Hak Lelang

Sudah memenangkan lelang tanah atau bangunan ?
Jangan biarkan aset berharga Anda terkendala hukum hanya karena belum mengurus sertipikatnya.

Banyak pemenang lelang menghadapi kendala karena belum mengetahui prosedur resmi, mulai dari persyaratan dokumen hingga tahapan yang harus ditempuh. Akibatnya, proses bisa tertunda bahkan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Halo #SobATRBPN, ayo segera ajukan pengurusan sertipikat lelang melalui Kantor Pertanahan (BPN). Dengan prosedur yang jelas dan transparan, BPN siap membantu memastikan hak Anda tercatat secara sah dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pastikan kepastian hukum kepemilikan tanah Anda dengan mengurus sertipikat lelang di BPN.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke loket pelayanan Kantor Pertanahan setempat atau kunjungi laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Oh ya, jangan lupa simpan informasi ini ya sob, Semoga bermanfaat !

Cek secara berkala perjalanan berkasmu dimanapun dan kapanpun kamu berada. Cukup dengan download dan install Aplikasi “SENTUH TANAHKU” di Playstore sekarang juga !

Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.