Tanah Telantar Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasannya



Sesuai UU dan peraturan dari BPN, tanah yang sudah diberikan hak oleh negara tapi tidak dimanfaatkan selama beberapa tahun bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Prosesnya memang nggak langsung, tapi dimulai dari peringatan → pengawasan → pencabutan hak → pengambilalihan oleh negara. Tujuannya? Supaya tanah nggak mangkrak dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau rakyat yang butuh lahan.
Karena pada akhirnya, tanah itu bukan cuma soal punya, tapi juga soal manfaat.
Yuk rawat asetmu sebelum jadi masalah.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
