Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Serahkan 38 Sertipikat Elektronik di Tamansari, Dorong Kepastian Hukum dan Akses Layanan Publik
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melalui Tim 2 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali melanjutkan komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Pada Jumat (22/8), sebanyak 38 sertipikat elektronik diserahkan kepada peserta PTSL di Desa Tamansari, Kecamatan Jaken.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Petugas Yuridis Tim 2 PTSL, Cholis Irvanata dan Riyo Sempati, bertempat di Balai Desa Tamansari. Dari total sertipikat yang dibagikan, tiga di antaranya berstatus Hak Milik, sementara 35 lainnya merupakan Hak Pakai.
Sertipikat tanah yang dibagikan dapat bermanfaat untuk penerima, diantaranya yaitu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, juga membuka akses masyarakat terhadap layanan publik lainnya, seperti fasilitas perbankan dan pengembangan usaha lokal.
Program PTSL di Kabupaten Pati terus digulirkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.
Sumber: Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah
