Optimalkan Potensi Strategis Tiap Daerah:Rencana Tata Ruang 3 Kawasan di Sumut dan Bali Dibahas

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Giro, Kabupaten Nias; dan RDTR Kawasan Tanah Lot dan sekitarnya, Kabupaten Tabanan. Acara dilaksanakan pada Jumat (13/06) di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Rapat Linsek ini diadakan untuk membahas substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai RDTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait dalam rangka Persetujuan Substansi.
Masing-masing kepala daerah menyampaikan rancangan Rencana Tata Ruang (RTR) masing-masing daerah. Berbeda dengan daerah lainnya, Pemerintah Kota Tanjungbalai merupakan revisi dari Peraturan Daerah RTRW Kota Tanjungbalai No.2 Tahun 2013. Dikatakan oleh Mahyaruddin Salim selaku Wali Kota Tanjungbalai, revisi ini dilakukan mempertimbangkan beberapa urgensi, seperti dinamika pembangunan dan kegiatan perikanan yang mampu dimaksimalkan.
“Walau tidak punya laut, Kota Tanjungbalai dikelilingi banyak sungai dan unggul di sektor perikanan. Adanya penataan ruang ini diharapkan dapat mewujudkan kota tepian sungai yang memiliki sektor perdagangan dan jasa, serta pariwisata,” ujar Mahyaruddin.
Masih sama di Provinsi Sumatera Utara, Kawasan Perkotaan Gido di Kabupaten Nias pun mengajukan RDTR. Yaatulo Gulo, Bupati Nias, menyampaikan bahwa kawasan ini masih bertumbuh dan belum banyak terjadi pembangunan infrastruktur sehingga penataan ruangnya dapat ditata secara optimal menjadi kabupaten yang rapi.
“Kawasan Perkotaan Gido sebagai calon ibu kota Kabupaten Nias berpotensi menjadi pusat perdagangan karena letaknya di dekat bandara. RDTR ini diharapkan dapat mewujudkan kawasan ini sebagai pusat pemerintahan, pelayanan perkotaan, perdagangan dan jasa skala regional, serta pusat permukiman,” tegas Yaatulo.
Terakhir memaparkan, I Komang Gede Sanjaya, Bupati Tabanan, menjelaskan RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya. Dijelaskan bahwa kawasan ini sangat unggul dalam bidang pariwisata – terdapat wisata unggulan Pantai Tanah Lot. Serta pertanian, bahkan lanskap Terasering Jatiluwih telah diakui oleh UNESCO.
“Tanah Lot unggul dalam pariwisata dan pertanian. Besar harapan, RDTR Kawasan Tanah Lot dan sekitarnya ini segera disahkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan melahirkan Tabanan era yang baru berlandaskan kearifan lokal dengan falsafah Tri Hita Karana” ucap I Komang Gede Sanjaya.
Selanjutnya, Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Tata Ruang memberikan arahan untuk pemerintah daerah agar nantinya segera memperbaiki susunan RDTR berdasarkan hasil rapat.
“Setelah disahkan nantinya, RDTR masing-masing daerah diharapkan segera diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) sehingga proses perizinan bisa berjalan lebih efisien,” jelas Suyus.
Acara dilanjutkan dengan sesi masukan dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang dimoderatori oleh Reny Windyawati sebagai Plh. Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I. (SR/AS).
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang/Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah