Wujudkan Wilayah Agropolitan yang Berkearifan Lokal: RDTR Perkotaan Wamena Dibahas dalam Rapat Lintas Sektor

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada Selasa (20/05).
Rapat Koordinasi Linsek ini dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor terhadap substansi rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai RDTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah terkait dalam rangka proses persetujuan substansi.
Kabupaten Jayawijaya ditetapkan sebagai
Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Terletak di Lembah Bailem dan diapit Pegunungan Jayawijaya, Wamena sebagai Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya terletak di posisi strategis dengan landscape yang indah dan kondisi sosial budaya menarik serta unggul dalam sektor pertanian, perkebunan, serta minyak dan gas bumi.
Atenius Murip selaku Bupati Jayawijaya memaparkan bahwa RDTR Perkotaan Wamena ini disusun dengan memperhatikan potensi serta permasalahan wilayah, seperti rawan bencana banjir. Ia juga menyampaikan komitmen daerah untuk melakukan percepatan penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR Perkotaan Wamena.
Dalam hal ini, Wilayah Perencanaan (WP) Wamena diupayakan menjadi pusat pelayanan utama yang didukung oleh kegiatan agropolitan dengan memperhatikan aspek kearifan lokal dan berwawasan lingkungan.
“RDTR Perkotaan Wamena akan menjadi pedoman serta acuan dalam pemberian izin, kepastian hukum yang berwawasan lingkungan dan berkearifan lokal,” ucap Atenius.
Memberikan arahan, Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Tata Ruang memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dalam menyusun RDTR sehingga diharapkan dapat memotivasi daerah lainnya untuk percepatan penyusunan RDTR.
“Semoga Pemerintah Daerah segera dapat memperbaiki muatan RDTR sesuai pembahasan linsek ini paling lama 20 hari sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah,” ujar Suyus.
Rapat Pembahasan Linsek kemudian dilanjutkan dengan sesi pemberian masukkan dari K/L dan Pemerintah Daerah terkait. Acara dimoderatori oleh Chriesty Elisabeth Lengkong, Direktur Bina Perencanaan Wilayah II. (SR/AS)
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang/Humas ATR/BPN Pati Jawa Tengah