Setiap kasus perlu dilihat terlebih dahulu dari pokok permasalahannya. Jika yang disengketakan adalah kepemilikan atau siapa yang berhak atas tanah, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri.

Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan proses atau keputusan administratif penerbitan sertipikat, jalurnya dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, apabila terdapat dugaan pemalsuan sertipikat atau dokumen pertanahan, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Karena setiap permasalahan pertanahan memiliki karakter dan jalur penyelesaian yang berbeda, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Masih bingung menentukan langkah yang tepat? Kunjungi Loket Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk mendapatkan informasi awal dan arahan sesuai jenis permasalahan yang dihadapi. Dengan memahami duduk persoalannya sejak awal, proses penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur yang lebih tepat dan sesuai kewenangan.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.